Selasa, 04 Desember 2012 09:21
JAYAPURA— Seorang warga sipil bernama Ferdi
Turuallo (25), suku Toraja yang berprofesi sebagai tukang bangunan,
tewas ketika terjadi kontak senjata antara aparat TNI/Polri dengan
kelompok sipil bersenjata di Jalan Bokon, Distrik Tiom, Lanny Jaya,
Senin (3/12) sekitar pukul 08.45 WIT
Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK yang dikonfirmasi, Senin (3/12) mengatakan kontak senjata antara TNI/Polri dengan sipil bersenjata terjadi sekitar pukul 08.45 WIT di Jalan Bokon, Distrik Tiom, Lanny Jaya.
Kata dia, korban terkena luka tembak di kepala saat sedang dalam perjalanan untuk belanja ke Pasar Tiom.
Kelompok tersebut saat ini juga merusak satu-satunya jembatan utama penghubung ke Kabupaten Lanny Jaya.
Dia mengatakan, pelaku penembakan tersebut adalah kelompok-kelompok kiriminal bersenjata murni, yang dimotori oleh RM kemudian bekerjasama dengan beberapa kelompok seperti ada EW, kemudian juga ada nama FW dan juga ada namanya YT sebagai eksekutor.
Pasca aksi penembakan tersebut, ujarnya, aktivitas ekonomi masyarakat setempat sangat terganggu, bahkan seorang wanita yang hendak melahirkan batal ke Pustu setempat terpaksa melahirkan dirumahnya. Akibat aksi baku tembak tersebut Polisi hari ini menambah pasukan Brimob sebanyak 1 SST. Sebelumnya sudah ada sebanyak 2 SST Brimob, 1 SST Batalyon 756 dan satu regu Timsus Polda Papua.
Polda Papua Tetapkan 6 Tersangka
Sementara itu Polda Papua menetapkan 6 tersangka pasca penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, Lanny Jaya, Selasa (27/11) sekitar pukul 06.00 WIT, yang menewaskan Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi bersama dua anggotanya, masing-masing Brigpol Jefri Rumkorem dan Briptu Daniel Makuker.
Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK yang dikonfirmasi, Senin (3/12) mengatakan ke-6 tersangka tersebut masing-masing KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DT (45) dan TT (17).
Saat ini ke-6 tersangka ditahan di Polres Jayawijaya dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal makar dan UU Darurat, karena saat penggerebekan terdapat Bintang Kejora. Sementara DT dikenakan pasal makar karena dia DPO pengibaran Bintang Kejora 2010 di Bolakme, Kabupaten Jayawijaya.
“Itu memang ada kaitannya dan itu satu kelompok dari penyerangan yang ada di Polsek Pirime. Kemudian yang satu orang lagi DPO kasus tahun 2010. Lima orang lainnya masih satu kelompok. Namun karena mereka koorperatif kemungkinan nanti kita akan tangguhkan,” tukas dia.
Sebelumnya, pada Rabu (28/11) Polisi mengamankan 7 warga yang diduga pelaku penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime Saat ini satu orang yakni YW masih dirawat di RSUD Wamena karena luka tembak dipaha kiri. (mdc/don/l03)
Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK yang dikonfirmasi, Senin (3/12) mengatakan kontak senjata antara TNI/Polri dengan sipil bersenjata terjadi sekitar pukul 08.45 WIT di Jalan Bokon, Distrik Tiom, Lanny Jaya.
Kata dia, korban terkena luka tembak di kepala saat sedang dalam perjalanan untuk belanja ke Pasar Tiom.
Kelompok tersebut saat ini juga merusak satu-satunya jembatan utama penghubung ke Kabupaten Lanny Jaya.
Dia mengatakan, pelaku penembakan tersebut adalah kelompok-kelompok kiriminal bersenjata murni, yang dimotori oleh RM kemudian bekerjasama dengan beberapa kelompok seperti ada EW, kemudian juga ada nama FW dan juga ada namanya YT sebagai eksekutor.
Pasca aksi penembakan tersebut, ujarnya, aktivitas ekonomi masyarakat setempat sangat terganggu, bahkan seorang wanita yang hendak melahirkan batal ke Pustu setempat terpaksa melahirkan dirumahnya. Akibat aksi baku tembak tersebut Polisi hari ini menambah pasukan Brimob sebanyak 1 SST. Sebelumnya sudah ada sebanyak 2 SST Brimob, 1 SST Batalyon 756 dan satu regu Timsus Polda Papua.
Polda Papua Tetapkan 6 Tersangka
Sementara itu Polda Papua menetapkan 6 tersangka pasca penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, Lanny Jaya, Selasa (27/11) sekitar pukul 06.00 WIT, yang menewaskan Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi bersama dua anggotanya, masing-masing Brigpol Jefri Rumkorem dan Briptu Daniel Makuker.
Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK yang dikonfirmasi, Senin (3/12) mengatakan ke-6 tersangka tersebut masing-masing KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DT (45) dan TT (17).
Saat ini ke-6 tersangka ditahan di Polres Jayawijaya dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal makar dan UU Darurat, karena saat penggerebekan terdapat Bintang Kejora. Sementara DT dikenakan pasal makar karena dia DPO pengibaran Bintang Kejora 2010 di Bolakme, Kabupaten Jayawijaya.
“Itu memang ada kaitannya dan itu satu kelompok dari penyerangan yang ada di Polsek Pirime. Kemudian yang satu orang lagi DPO kasus tahun 2010. Lima orang lainnya masih satu kelompok. Namun karena mereka koorperatif kemungkinan nanti kita akan tangguhkan,” tukas dia.
Sebelumnya, pada Rabu (28/11) Polisi mengamankan 7 warga yang diduga pelaku penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime Saat ini satu orang yakni YW masih dirawat di RSUD Wamena karena luka tembak dipaha kiri. (mdc/don/l03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar